Pengertianghair shahih adalah jual beli yang tidak dibenarkan sama sekali oleh syarak‟, dari defenisi tersebut dapat dipahami jual beli yang syarat dan rukunya tidak terpenuhi sama sekali, atau rukunnya terpenuhi tetapi sifat atau syaratnya tidak terpenuhi. Seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang memiliki akal yang sempurna, tetapi Dalamsetiap penelitian harus disertai dengan pemikiran-pemikiran teoritis, teori adalah untuk menerangkan dan menjelaskan gejala spesifik untuk proses tertentu yang terjadi. 17 Kerangka teori adalah kerangka pemikiran atau butir-butir pendapat, teori mengenai suatu kasus atau permasalahan yang menjadi bahan perbandingan atau pegangan teoritis rukunrukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual-beli sehingga bila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'. 2. Dasar Hukum Jual-Beli Hukum Islam dalam masalah dagang belum berlaku secara resmi di Indonesia. Karena rakyat Indonesia mayoritas menganut agama Islam, 33 Praktek jual beli harus kita pelajari dengan baik agar kita tidak terjebak pada jual beli yang tidak dibenarkan oleh syara'. Sebab kalau kita lihat secara syar'i praktek jual beli ada yang praktiknya sesuai dengan syari'at ada yang tidak sesuai dengan syari'at. Dibawah ini praktek jual beli yang tidah sah adalah. Syaratdan Rukun Jual Beli Menurut Islam yaitu. Transaksi jual beli tidak sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun jual beli. Nah sebagai seorang muslim melaksanakan jual beli tidak bisa sembarangan. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram memiliki manfaat dan harus diketahui keadaannya. 6Xh6. - Simak bentuk-bentuk jual beli yang terlarang dalam Islam di artikel ini. Jual beli adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam kehidupan manusia untuk mempertahankan kehidupan mereka di tengah-tengah masyarakat. Pada masa sekarang, tempat dan cara berjual beli mengalami perubahan. Jual beli yang biasa dilakukan sehari-hari menggunakan mata uang sebagai alat tukar yang sah. Namun, dalam Islam terdapat bentuk-bentuk jual beli yang terlarang. Lalu, apa saja bentuk-bentuk jual beli yang terlarang dalam Islam? Baca juga Apa Itu Jual Beli? Berikut Pengertian, Hukum, Macam-macam, Rukun dan Syaratnya Baca juga Apa itu Pinjam Meminjam? Berikut Pengertiannya Lengkap dengan Hukum, Syarat dan Rukunnya Dikutip dari buku siswa Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas VI, berikut bentuk-bentuk jual beli yang terlarang dalam Islam Bentuk-bentuk Jual Beli yang Terlarang dalam Islam Jual beli yang sah tapi terlarang apabila memenuhi syarat dan rukun tetapi melanggar larangan-larangan syara' atau merugikan kepentingan umum. Berikut bentuk-bentuk jual beli yang terlarang 1. Jual beli yang tidak sah karena kurang syarat rukun a. Jual beli dengan sistem ijon Jual beli dengan sistem ijon adalah jual beli yang belum jelas barangnya. Contohnya buah-buahan yang masih muda, padi yang masih hijau yang mungkin dapat merugikan orang lain. Rukun jual beli dalam Islam tentu harus diketahui oleh masyarakat secara umum. Tujuannya adalah agar transaksi semakin mudah dan sesuai dengan anjuran agama. Sebab, sektor perekonomian tersebut saat ini semakin meningkat pesat terutama dalam bidang bisnis digital. Agama Islam sudah menunjukkan hukum setiap kegiatan untuk mengarahkan umatnya agar lebih terarah dan menjalankan sesuai syariat yang sudah ditentukan. Hal ini juga termasuk dalam perihal kegiatan jual beli karena cukup penting untuk menjamin keabsahannya, berikut ulasannya 1. Pengertian Rukun Jual Beli dalam Islam2. Pengertian Jual Beli dalam Islam3. Rukun Jual Beli dalam Islam4. Syarat Jual Beli dalam Islam5. Pendapat Ulama Tentang Syarat Jual Beli dalam Islam6. Jual Beli yang Terlarang dalam Islam7. Landasan Hukum Jual Beli dalam Islam8. Jenis-jenis Jual Beli dalam IslamA. Jual Beli yang DiperbolehkanB. Jual Beli yang DilarangC. Berdasarkan Perbandingan Harga Jual BeliD. Berdasarkan Objek yang DiperjualbelikanE. Berdasarkan Waktu PenyerahanF. Jual Beli OnlineRekomendasi Buku Jual Beli IslamiFiqih Ringkas Jual BeliJual Beli bySa’id Abdul Azhim JAkad Jual BeliJual Beli Dalam Perspektif Ekonomi IslamArtikel Terkait IslamiKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam 1. Pengertian Rukun Jual Beli dalam Islam Rukun merupakan suatu hal penting yang harus dipenuhi sebelum melakukan jual beli. Hal ini karena akan menentukan tingkat keabsahannya. Meskipun hanya tertinggal satu poin saja maka akan beresiko membatalkan akadnya, apalagi pada masa modern ini yaitu dengan sistem online. Dewasa ini sebagian besar masyarakat dalam melakukan transaksi kurang memperhatikan terkait dengan batasan syariat, sehingga seringkali melanggar ketentuan. Hal ini seringkali dilakukan untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda bahkan ada yang menggunakan cara kurang baik. Dalam ajaran Islam sendiri, terdapat lima pilar utama yang menjadi Rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, menegakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan, serta menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Hal ini diahas dalam buku Memahami Rukun Islam. 2. Pengertian Jual Beli dalam Islam Jual beli sendiri adalah pertukaran suatu barang karena memiliki nilai dengan uang atau alat pembayaran lain yang diakui pada suatu daerah tertentu. Transaksi ini ditujukan agar mendapatkan produk lainnya guna memenuhi kebutuhan baik bersifat primer maupun sekunder. Kata tersebut sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu al bay yang berarti jual beli, sedangkan secara harfiah didefinisikan sebagai pertukaran atau mubadalah. Sebutan ini digunakan untuk menyebutkan penjual maupun pembeli sebagai penentu keabsahan dari transaksinya. Proses jual beli ini masuk ke dalam topik Ekonomi Islam yang terdiri dari Hukum jual Beli, Jual Beli Murabahah, Jual Beli Salam serta Jual Beli Istishna yang secara detil dicoba dibahas dalam buku Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam dibawah ini. Jual beli menjadi salah satu sektor perekonomian yang memiliki peran penting untuk menjalankan roda kehidupan masyarakat baik secara konvensional maupun sistem digital. Hal ini bisa dilakukan apabila memenuhi syarat dan rukun sesuai peraturan terbaru Peraturan jual beli dalam Islam sudah diatur dengan jelas, namun seiring perkembangan zaman saat akan melakukannya perlu adanya pengkajian ulang dari sumber terpercaya agar transaksi yang dilakukan sah. Secara umum terdapat beberapa rukunnya berikut ulasannya Barang atau jasa yang akan diperjual belikan. Pihak penjual dan pembeli yang melakukan transaksi. Harga dapat diukur dengan nilai uang atau alat pembayaran lain yang berlaku disuatu daerah. Serah terima atau ijab qobul. 4. Syarat Jual Beli dalam Islam Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha. Penjual dan pembeli dalam keadaan cakap, sadar, dan dewasa Adanya akad alias kesepakatan jual beli kedua belah pihak. Barang yang diperjual belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual. Objek yang diperjual belikan bukanlah barang yang terlarang atau haram. Harga jual beli itu harus jelas. Inti dari syarat jual beli dalam Islam adalah transparansi, tanpa paksaan, jujur, jelas nilai transaksi, jumlah, dan beratnya sehingga kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli sama-sama mendapatkan keuntungan. Sebaiknya hindari perkara yang masih sama jika belum terdapat fatwa penguat, berikut ulasannya Terkait dengan Aqidain Dalam hal ini timbul larangan yang menyebutkan bahwa jual beli tidak diperbolehkan dilakukan oleh orang tidak berakal. Kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerugian antara satu atau kedua belah pihak. Oleh karenanya syarat pertama adalah penjual dan pembeli adalah orang berakal. Terkait Objek pada Jual Beli Konvensional Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat. Pihak penjual dan pembeli dalam keadaan sedar, cakap, dan dewasa Keberadaan barang harus nampak. Barang Yang Dijual Dimiliki sendiri oleh penjual. Dilarang menjual barang yang bukan dimiliki oleh penjual secara utuh. Diserahkan langsung saat akad. Terkait Shighat Jual beli sendiri harus dilaksanakan tanpa adanya paksaan sehingga kedua belah pihak rela menjalankannya. Hal ini berdasarkan kaidah muamalah yaitu an taradin minkum suka sama suka atau saling memiliki kerelaan guna menghindari kekecewaan nantinya. Terkait dengan Nilai Tukar Harus suci bukan barang najis. Ada manfaatnya. Dapat dipindahkan/ serah terima. Dimiliki sendiri atau yang mewakilinya. Diketahui oleh penjual dan pembeli. Syarat Jual Beli Online Penjual harus melampirkan foto produk. Menyertakan spesifikasi secara lengkap. Menyediakan garansi jika ada kecacatan. Adanya syarat Jual Beli Online menandakan bahwa adanya perkembangan ekonomi yang terjadi yang tidak dapat dipisahkan dengan sejarah Islam itu sendiri. Hal ini dibahas pada buku Pengantar Ekonomi Islam yang ada dibawah ini. 5. Pendapat Ulama Tentang Syarat Jual Beli dalam Islam Secara istilah jual beli adalah transaksi tukar menukar barang dengan konsekuensi beralihnya kepemilikan yang dapat terlaksana karena adanya akad. Hal tersebut bisa termasuk perbuatan maupun ucapan. Sedangkan menurut Sheikh Taqiyuddin Al-Husny menjelaskan bahawa transaksi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf pengelolaan. Agar sah maka harus disertai lafadz ijab qobul. Berdasarkan penjelasan tersebut, berikut beberapa syaratnya Adanya Penjual dan Pembeli Dalam hal ini ada syarat dan ketentuan baik untuk penjual maupun pembeli yaitu berakal, bukan anak kecil serta ahli dalam bidang tersebut. hal ini untuk meminimalisir terjadinya penipuan serta kerugian baik dari satu atau kedua belah pihak. Adanya Barang dan Harga Saat membeli barang tentu harus ada transparansi harga serta spesifikasinya. Secara umum syarat dari produk yang dijual adalah harus suci, tidak berupa najis atau haram. Selain itu juga harus melik sendiri dana tidak sedang terikat akad dengan orang lain. Adanya Lafadz Ijab Menurut para ulama syarat ini menjadi poin paling utama yang harus ada saat akad jual beli. Lafadz serah terima sendiri tidak ada aturan baku, hanya saja sesuai dengan kebiasaan masyarakat pada suatu lingkungan. 6. Jual Beli yang Terlarang dalam Islam Jual beli dapat dilarang dalam agama jika dapat merugikan atau melanggar rukun dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Bahkan jika tetap Anda laksanakan maka bisa mengakibatkan keharaman pada hasilnya. Oleh karenanya agar dapat menghindarinya. Allah SWT berfirman Adapun transaksi dapat dilarang karena beberapa hal misalnya haram zatnya, haram selain zatnya, dan tidak lengkap akadnya yaitu ketika rukun serta syaratnya ada kekurangan. Terakhir adalah terjadinya ta’alluq. Agar lebih jelas simak ulasan berikut Riba Kegiatan ini diartikan sebagai pengambil kelebihan saat melakukan transaksi jual beli dengan tata cara tertentu misalnya saja pembayaran sistem mencicil. Riba sendiri terbagi menjadi 4 golongan yaitu fadl, nasiah, qardh, dan jahiliyah. Gharar Berasal dari istilah Arab yaitu al-khathir yang artinya pertaruhan. Lebih lengkapnya gharar yaitu transaksi yang mengandung ketidakjelasan. Hal tersebut berlaku baik dari pihak pembeli maupun penjual sehingga membuka peluang besar terjadinya penipuan atau mengakibatkan kerugian. Maisir Unsur Merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur taruhan dengan disepakati bahwa pemenang akan mendapatkan hasilnya secara keseluruhan atau sesuai aturan. Jenis-jenis maisir yang harus dihindari seperti mengadu nasib dengan undian, bertaruh menggunakan uang. Allah SWT berfirman Tadlis Hal ini dapat terjadi ketika salah satu pihak menyembunyikan sesuatu yang berkaitan dengan transaksi tersebut dari pihak lain sehingga menimbulkan keuntungan pribadi. Tadlis dibagi menjadi 4 yaitu berdasarkan kuantitas, kualitas, harga, serta barang. Allah SWT berfirman Ghabn Definisi dari ghabn adalah penjual menaikkan harga di atas rata-rata pasar yang tidak diketahui oleh pembeli. Kegiatan ini terbagi menjadi dua yaitu perbedaan biaya tidak terlalu jauh serta lebih tinggi. Biasanya terjadi saat adanya kelangkaan dan tentunya membuat kondisi semakin sulit. Ba’i Najasy Kegiatan ini dilakukan dengan cara memanipulasi dengan menciptakan penawaran palsu untuk meningkatkan omset penjualan. Ba’i Najasy termasuk dalam kategori penipuan sehingga menjadikannya dilarang karena merugikan pihak pembeli. Risywah Risywah adalah perbuatan membeli sesuatu yang bukan haknya kepada pihak lain atau lebih dikenal dengan istilah suap. Menurut pendapat para ulama sistem tersebut termasuk ke dalam dosa besar, karena sudah termaktub dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi Ikhtikar Jenis ini adalah manipulasi penawaran barang yang sedang langka di pasaran dengan biaya sangat tinggi. Umumnya mereka akan menimbun sehingga stok untuk umum menipis. Sebagai contoh yang terjadi saat awal masa pandemi yaitu masker dan hand sanitizer dibanderol sangat tinggi. Ikrah Sistem ikrah yaitu dengan memaksa seseorang untuk melakukan suatu hal. Tindakan tersebut bisa mengakibatkan seseorang menjadi terpojok dan akhirnya menuruti segala perintah dari perlakuan baik dengan imbalan atau secara cuma-cuma. Ta’alluq Hal ini berkaitan dengan berlakunya akad pertama dan tergantung akad kedua, tentunya akan menimbulkan tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu objek. Oleh karenanya ta’alluq menjadi dilarang untuk dilakukan karena dapat membawa dampak buruk kedepannya. Ba’i al-mudtarr Transaksi ini identik dengan kondisi kepepet sehingga tidak menutup kemungkinan oleh orang lain dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan misalnya harga dibawah pasaran. Hal ini tentu masih sering terjadi di masyarakat pada umumnya. 7. Landasan Hukum Jual Beli dalam Islam Islam merupakan agama yang sudah mencakup segala aspek kehidupan manusia agar bisa menjadi pedoman sehingga bisa memperoleh kebahagiaan hidup diakhirat kelak. Salah satunya yaitu dalam bidang perdagangan untuk menjalankan roda perekonomian. Kebolehan Nya sudah diatur dalam Al-Quran maupun Al-Hadits sehingga bisa menjalankannya sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. tujuan utamanya agar transaksi seperti ini bisa menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus menjatuhkan orang lain. Dalil Al-Quran Al-Quran merupakan sumber hukum pertama dalam agama Islam dengan berbagai penjelasan mengenai beberapa hal vital, termasuk jual beli. Ada beberapa ayat yang membahas terkait bidang ini, berikut ulasannya Hadits Nabi Pembahasan mengenai landasan hukum jual beli dan ekonomi Islam juga dapat Grameds pelajari pada buku Hukum Ekonomi Islam Edisi Revisi dibawah ini yang di dalamnya berupaya memandang, meninjau, serta meneliti permasalahan ekonomi dengan cara Islami. 8. Jenis-jenis Jual Beli dalam Islam Sebagai makhluk ekonomi masyarakat dituntut memenuhi kebutuhan hidup dengan berbagai cara. Salah satu bidangnya adalah berdagang, hal ini karena Rasulullah dahulunya merupakan seorang pedagang yang dikenal dengan sebutan al-Amin karena kejujurannya. Berikut jenis-jenisnya Berdasarkan Keberadaannya Barang menjadi poin penting yang menentukan tingkat keabsahan dari sebuah transaksi jual beli baik dalam bentuk nyata maupun berupa bentuk lainnya. Oleh sebab itu perlu mengetahui terkait hal tersebut agar dapat mengetahui hukumnya secara lebih terperinci. Simak ulasan di bawah ini A. Jual Beli yang Diperbolehkan Salah satu pembahasan pokok dalam Islam adalah terkait dengan jual beli. Sejak zaman dahulu bidang tersebut mendapatkan perhatian khusus terutama pada masa modern ini. Kemajuan perkembangan zaman tentu harus diimbangi dengan ilmu agama yang kuat. berikut rinciannya Ainun Hadirah Barang ada di Tempat Ijab Qabul Saat melakukan proses ini barang harus ada di tempat. Adapun hukum transaksinya adalah sah dan tidak bergantung pada proses yang dijalani oleh penjual dan pembeli dengan catatan harus adanya akad kesepakatan serta aspek sosial dan kejujuran. Hal tersebut berdasarkan pedoma berikut Ainun Mausufun dfi Al Dziman Jual beli ini yaitu barang tidak di tempat namun spesifikasi dan keberadaan dapat dijamin sehingga akad jenis ini diperbolehkan. Sebagai contoh yaitu akad untuk membeli rumah namun mengadakan kesepakatan pada apartemen atau kantor Anda namun hindari adanya pelanggaran. Ainun Ghaib Perkembangan dunia modern dapat menjadi latar belakang dari transaksi ini yaitu spesifikasi dan wujud barang tidak berada di tempat akad. Sebagai contoh Anda membeli baju di ecommerce, dengan demikian meskipun tidak melakukan pertemuan secara langsung maka tetap dianggap sah. B. Jual Beli yang Dilarang Akad jual beli yang dilarang dalam Islam adalah adanya rukun yang tidak terpenuhi dan memungkinkan merugikan salah satu atau kedua belah pihak. hal ini dapat berkaitan dengan pelanggaran syariat, jika tetap dilakukan maka dapat membuat hasilnya dihukumi haram. Adapun transaksi jual beli tersebut misalnya karena terdapat unsur atau zat haram di dalamnya misalnya saja daging babi, khamr, darah, bangkai, serta yang belum jelas jenis serta spesifikasi produknya. Apabila hal ini terjadi maka akadnya tidak sah sehingga Anda perlu menghindarinya. C. Berdasarkan Perbandingan Harga Jual Beli Saat ini jual beli semakin berkembang dengan berbagai macam sistem serta cara pengambilan keuntungan. Hal ini juga akan mempengaruhi terkait dengan keabsahannya, karena ditakutkan adanya riba sehingga bisa merugikan pihak pembeli. Dalam pembahasan ini terbagi menjadi 3 jenis yaitu murabahah jual beli dengan untung, tauliyah harga modal, dan muwadha’ah harga rugi. Tentunya dalam setiap modelnya terdapat aturan tersendiri yang harus dipenuhi agar prosesnya dapat dijalankan dan sesuai syariat. Dengan berkembangnya sistem bisnis serta keuangan syariah diberbagai negara, sistem ekonomi serta keuangan syariah saat ini tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, namun juga digunakan sebagai pandangan serta sikap hidup halal. Oleh sebab itu, menjadi penting untuk memahami hal ini. Pelajari hal tersebut melalui buku Akad Jual Beli yang ada dibawah ini. D. Berdasarkan Objek yang Diperjualbelikan Melaksanakan transaksi jual beli memerlukan objek yang dibeli maupun alat tukar dengan begitu kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat dari kegiatan tersebut. hal ini berkaitan dengan perkembangan zaman serta teknologi sehingga dapat berpengaruh terkait perubahannya. Berdasarkan objeknya jual beli dibagi menjadi 3 bagian yaitu mutlaq, sharf mata uang, dan muqayyadah barter. Kegiatan ini bisa dianggap sah apabila memenuhi ketentuan serta syarat yang diberlakukan dalam suatu wilayah untuk enunjang kelancarannya. E. Berdasarkan Waktu Penyerahan Kebutuhan manusia sendiri semakin beragam untuk itu dalam hal ini terbagi menjadi 4 bagian juga yaitu ba’i thaman ajil mencicil, salam pesan, istishna pesan, dan istijrar. Terdapat aturan baku saat menjalankan hal tersebut tujuannya adalah untuk menghindari hal yang diharamkan. Salah satu sistem yang saat ini masih menjadi pertimbangan adalah mencicil karena ada beberapa pihak yang menggunakan bunga pada setiap pembayarannya. Oleh sebab itu sebelum melakukannya harus mengetahui hukum serta tata cara sesuai syariat agama Islam. F. Jual Beli Online Perkembangan teknologi saat ini melatar belakangi perubahan kegiatan jual beli masyarakat yang saat ini lebih berbasis online. Berdasarkan penjelasan dari Dr. Oni Sahroni dalam bukunya Fiqih Muamalah Kontemporer, transaksi tersebut diperbolehkan asalkan semua rukun terpenuhi. Kebolehan atas jual beli online juga didasarkan atas standar syariah internasional AAOIFI dan fatwa DSN MUI yang membahas terkait dengan ijarah serta kaidah-kaidah fiqih muamalah. Dalam hal ini Islam memberi kemudahan untuk para pengikutnya mencari penghidupan halal. Demikian penjelasan mengenai Rukun jual beli dalam Islam perlu Anda ketahui untuk menghindari terjadinya kecurangan antara satu pihak dengan lainnya. Apabila segala sesuatu dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku maka bisa mendapatkan keuntungan berlimpah dan barokah. Namun, pastikan juga menjauhi beberapa hal yang tidak boleh diperjualbelikan dalam Islam. Kaidah fiqih mengenai jual beli tersebut juga dibahas di dalam buku karya Enang dengan judul Fiqih Jual Beli yang bisa kamu dapatkan di Gramedia. Rekomendasi Buku Jual Beli Islami Berikut adalah rekomendasi buku agama Islam dari Gramedia Fiqih Ringkas Jual Beli Fiqih Ringkas Jual Beli Agama Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, baik berkaitan dengan aqidah, ibadah, maupun mu’amalah. Salah satu di antara bentuk mu’amalah yang diatur dalam agama Islam adalah permasalahan jual beli. Tulisan ini membahas secara ringkas tentang hukum-hukum jual beli, terutama tentang hukumnya, syarat dan rukunnya, hak khiyar, dan saksi dalam jual beli. Semoga semakin menambah pemahaman kita terhadap hukum-hukum dalam agama kita yang mulia ini. Amin yaa Rabbal Alamiin. Jual Beli bySa’id Abdul Azhim J “Jual-Beli Sa’id Abdul Azhim Memahami kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam praktek jual-beli dan hukum beberapa transaksi bisnis dan keuangan masa kini berdasarkan nash al-Qur`an, hadis, fikih muamalah islamiyah, dan fatwa-fatwa mutakhir ulama. Buku ini menjelaskan hukum-hukum syariat sejumlah praktek perdagangan dan instrumen keuangan yang berlaku di zaman sekarang, mulai dari yang berskala kecil hingga yang berskala besar, dari jual-beli di pasar tradisional hingga jual-beli di pasar modal. Semua jenis dan bentuk perdagangan itu disoroti buku ini melalui kaca mata fikih muamalah islamiyah. Praktek-praktek yang tidak sesuai dengan ajaran syariat ditelisik lalu diluruskan dengan solusi-solusi yang dilandaskan pada pesan al-Qur`an dan sunnah Nabi Misalnya, pada kasus bunga bank. Ditunjukkan oleh buku ini bagaimana cara mempergunakan bunga bank dengan syarat-syarat tertentu dan untuk tujuan-tujuan tertentu. Kekuatan buku ini terletak pada ulasannya yang padat, disertai dalil-dalil dari al-Qur`an, sunnah, dan pendapat para ulama, khususnya fatwa dari al-Majma` al-Fiqh al-Islâmi Komisi Fikih Islam dan Dâr al-Iftâ` al-Mishriyyah Lembaga Fatwa Mesir. Yang diajukan pun pendapat-pendapat fikih yang paling kuat dan muktabar. Menariknya lagi, penulisnya melengkapi kajiannya dengan menyebutkan kasus-kasus faktual seputar praktek bisnis dan jual-beli kontemporer. Sehingga, buku ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan ekonomi, namun juga bagi pembaca umum yang sehari-harinya melakukan aktivitas jual-beli.” Akad Jual Beli Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap hidup halal antara lain dengan tidak melakukan transaksi yang dilarang diyakini akan berdampak pada terbentuknya kesejahteraan. Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam Buku “Jual Beli Dalam Perspektif Ekonomi Islam” merupakan sebuah buku yang mencoba membahas secara komprehensif tentang Jual beli. Adapun topik yang dibahas dalam buku ini diantaranya Ekonomi Islam, Hukum Jual Beli, Jual Beli Murabahah, Jual Beli Salam dan Jual Beli Istishna. Buku ini dapat dijadikan refrensi yang utama bagi mahasiswa, akademisi, penggiat ekonomi syariah maupun masyarakat umum yang ingin mengkaji jual beli secara mendalam dalam perspektif ekonomi Islam. Artikel Terkait Islami ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Sebagai makhluk ekonomi, manusia dituntut memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu ia bercocok tanam, berburu atau menjadi nelayan untuk menangkap ikan. Seiring dengan gaya hidup manusia yang senantiasa dinamis, maka timbul hasrat atau keinginan untuk memiliki dan menguasai barang yang ada di tangan orang lain. Cara “primitif” dan barbar sudah ditinggalkan, berganti dengan cara muamalah yang saling menguntungkan dan tidak menimbulkan kerugian sesama. Untuk inilah kemudian berlaku syari’at jual kebolehan syariat jual beli adalah Al-Qur'an, hadits dan ijma'. Di dalam kitab Kifâyatul Akhyar, Syekh Taqiyuddin Al Husny menjelaskan pengertian jual beli menurut Islam, yakni sebagai berikutالبيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون فيهArtinya “Jual beli secara bahasa adalah bermakna memberikan suatu barang untuk ditukar dengan barang lain barter. Jual beli menurut syara’ bermakna pertukaran harta dengan harta untuk keperluan tasharruf/pengelolaan yang disertai dengan lafadh ijab dan qabul menurut tata aturan yang diidzinkan sah.” Lihat Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatul Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya Al-Hidayah, 1993 1/239Dengan mencermati pengertian jual beli menurut syara’ ini, maka bisa diketahui terdapat tiga rukun jual beli. Imam Al-Rafi’i menyebut ketiganya tidak sebagai rukun. Beliau lebih suka menyebutnya sebagai syarat sahnya jual beli, antara lain • Ada dua orang yang saling bertransaksi mutaâqidain, yang terdiri atas penjual dan pembeli• Adanya shighat/lafadh yang menunjukkan pernyataan jual beli, antara lain lafadh ijab dan lafadh qabul. • Barang yang ditransaksikan ma’qud alaih. Unsur dari al-ma’qud alaih ini terdiri harga’ thaman dan “barang yang dihargai” muthman. Ada catatan khusus terkait dengan shighat jual beli. Imam al-Rafi’i sebagaimana dikutip oleh Syekh Zakaria Al-Anshory dalam kitab Fathul Wahâb menyatakan bahwa, dari ketiga rukun jual beli di atas, shighat merupakan rukun utama sehingga oleh al-Rafii ia dimasukkan sebagai syarat utama jual beli. Tanpanya, jual beli tidak sah. Inilah yang kelak menjadi dasar mengapa bai’ mu’âthah jual beli tanpa lafadh ijab-qabul tidak diperbolehkan dalam mazhab Syafi’i dan hanya bisa ditemukan di mazhab tidak harus diucapkan dalam bentuk kalimat jelas sharih. Misalnya, “Aku jual baju ini ke kamu.” Kemudian dijawab oleh pembeli, “Aku beli baju ini dari kamu.” Bentuk shighat jual beli bisa diucapkan dengan kata kiasan kinayah, asalkan secara adat kebiasaan kalimat itu mengandung pengertian serah terima barang dalam bentuk jual beli. Misalnya, ucapan seorang pembeli kepada penjual, “Aku ambil baju ini sekarang ya. Besok saya kasih uangnya ke kamu.” Kalimat “ambil” dan “kasih”, dua-duanya menurut adat masyarakat kita bisa bermakna jual beli dalam kondisi tertentu. Macam-macam Jual beli menurut Keberadaan BarangnyaDilihat dari keberadaan barang yang diperjualbelikan, maka ada tiga macam jual beli dan hukumnya. • Barangnya langsung ada di tempat ainun hadlirah. Hukum jual beli barang yang langsung ada di tempat seperti ini adalah boleh. Sah dan tidaknya akad tergantung pada proses yang dijalani oleh muta’aqidain penjual dan pembeli. Bilamana prosesnya benar, maka sah jual belinya. Dan sebaliknya apabila tidak benar proses jual belinya, maka tidak sah pula akadnya sehingga tidak sah jual العين الحاضرة فإن وقع العقد عليها بما يعتبر فيه وفيها صح العقد وإلا فلاArtinya “Adapun jual beli barang ditempat, apabila proses transaksinya sesuai dengan syariat, maka sahlah akadnya. Sebaliknya, bila tidak sesuai dengan syariat, maka tidak sah akadnya.” Lihat Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya Al-Hidayah, 1993 1/239• Adakalanya barang masih berupa sesuatu yang belum ada di tempat namun bisa ditunjukkan spesifikasinya dan bisa dimiliki serta dijamin ainun maushufun fi al dzimmah. Jual beli seperti ini biasanya dilakukan dengan jalan order barang. Ada akad salam dan ada akad istishna’i inden, red. Hukum dari jual beli barang yang bisa diketahui spesifikasinya dan bisa dijamin ini hukumnya adalah boleh jâiz• Adakalanya barang sama sekali tidak berada di tempat dan tidak diketahui wujudnya ainun ghaibah, bahkan spesifikasinya. Penjelasan lebih rinci tentang ini insyaallah disampaikan pada tulisan Sah Aqid Penjual/PembeliDilihat dari sisi orang yang melakukan akad muta’âqidain, maka syarat sah jual beli ada 2, yaitu 1. Kedua pihak penjual dan pembeli sama-sama ahli dalam jual beli. Maksud dari ahli di sini adalah bukan seorang anak kecil shabiy, tidak gila majnun, dan tidak bodoh safîh. Jika melihat ketiga unsur ini maka pada dasarnya, jual beli itu sah bila pelaku adalah seorang yang berakal. Ketika kedua penjual dan pembeli dalam kondisi sedang terkena musibah sehingga kehilangan akal untuk sementara, maka jual belinya tidak sah. Dan apabila proses hilangnya akal ini disebabkan karena faktor kebiasaan buruk, misalnya seperti pemabuk, maka jual beli yang dilakukan oleh ahli sakran pemabuk dalam kondisi mabuknya, hukumnya tetap sah,2. Kedua muta’âqidain memiliki hak memilih khiyar. Adalah tidak sah jual belinya orang yang dipaksa/terpaksa mukrah, kecuali bila dipaksa oleh hakim dengan alasan yang benar. Contohnya, terpaksa menjual barang yang menjadi haknya untuk melunasi utangnya sendiri. Maka, meskipun terpaksa dalam menjualnya kepepet, maka hukumnya adalah sah. Contoh lain, seorang hakim memaksa agar orang membeli barang yang dirusaknya—membeli dalam rangka menebus atau bertanggung jawab atas risiko dari ulahnya. Hukum jual beli semacam ini hukumnya adalah boleh. Kedua syarat sah ini berdasarkan keterangan Syekh Taqiyuddin Abi Bakar al-Hushny dalam kitab Kifâyatul Akhyâr 1/239, sebagai berikutويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفيه ويشترط أيضا فيهما الإختيار فلا يصح بيع المكره إلا إذا أكره بحق بأن توجه عليه بيع ماله لوفاء دين أو شراء مال أسلم فيه فأكرهه الحاكم على بيعه وشرائه لأنه إكراه بحق. ويصح بيع السكران وشراؤه على المذهبArtinya “Disyaratkan bahwa jual beli dilakukan oleh ahlinya, baik penjual maupun pembeli. Tidak sah jual belinya anak kecil, orang gila dan orang yang safih. Disyaratkan juga ada waktu memilih ikhtiyar. Tidak sah jual belinya mukrah, kecuali bila dipaksa dengan suatu haq seperti memaksa menjual hartanya untuk membayar hutangnya. Atau membeli barang yang diserahkan kepada mukrah, lalu dipaksa oleh hakim agar menjualnya kembali atau sebaliknya membelinya. Paksaan oleh hakim terhadap mukrah adala sah atas nama ada haq orang lain yang diperhatikan. Sah pula jual-belinya seorang pemabuk menurut mazhab Syafii.” Lihat Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya Al-Hidayah, 1993 1/239.Semoga tulisan singkat ini bisa menjadi pengantar memahami dasar-dasar transaksi jual beli bai’. Wallahu a’lam. Muhammad Syamsudin Inilah Contoh Soal Fiqih Kelas 9 IX MTS Ujian Akhir Semester Ganjil Terbaru A. Berilah Tanda Silang Pada Salah Satu Jawaban yang Benar ! 1. Menyembelih artimya a. memotong kuping hewan b. Memotong urat nadi hewan c. Memotong paha hewan d. Memotong badan hewan 2. Binatang yang disembelih harus binatang yang.... a. Halal b. Melata c. Gemuk d. Kurus 3. Sembelihan ahli kitab hukumnya.... a. Sunnah b. Makruh c. Haram d. Halal 4. Benda yang dipergunanakan menyembelih harus benda.... a. Tumpul b. Setengah tajam c. Tajam d. Berujung tajam 5. Menyembelih sampai putus lehernya hukumnya.... a. Sunnah b. Makruh c. Boleh d. Wajib 6. Menghadapkan kepala hewan ke arah kiblat hukumnya.... a. Wajib b. Makruh c. Sunnah d. Haram 7. Sunnahnya binatang yang akan disembelih dibaringkan ke.... a. Sebelah tulang rusuk kirinya b. Sebelah tulang rusuk kanannya c. Sebelah dadanya d. Sebelah punggungnya 8. Binatang yang lehernya panjang sebaiknya disembelih.... a. di ujung leher b. di pangkal leher c. di leher dekat badannya d. di atas kepalanya 9. Benda yang tidak boleh dipakai menyembelih antara lain.... a. Gigi dan kuku b. Gigi dan batu c. Kuku dan besi d. Gigi dan besi 10. Anak hewan yang berada dalam kandungan induknya yang disembelih sebaiknya.... a. Disembelih ulang b. Tidak perlu disembelih c. Dibuang saja d. Dikuburkan hidup hidup 11. Menurut bahasa kurban artinya.... a. Menyisihkan b. Memisahkan c. Dekat atau mendekati d. Merelakan, membenarkan 12. Qurban hukumnya.... a. Wajib b. Sunnah c. Fardu Kifayah d. Wajib bagi yang mampu 13. Salah satu firman Allah yang memerintahkan kita berkurban tercantum dalam.... a. QS. Alkautsar 1-3 b. QS. Almudatsir 1-3 c. QS. Ibrohim 12 d. QS. Albaqoroh 14 14. Waktu Penyembelihan kurban yaitu.... a. Tanggal 10 Dzulhijjah b. Tanggal 10 – 12 Dzulhijjah c. Tanggal 10 – 13 Dzulhijjah d. Tanggal 10 – 15 Dzulhijjah 15. Jenis hewan yang boleh untuk berkurban yaitu.... a. Kambing, sapi, unta, ayam b. Kambing, domba, sapi, unta, kerbau c. Ayam dan kambing d. Semua jawaban benar 16. Yang tidak termasuk syarat-syarat hewan kurban, adalah.... a. Tidak buta b. Buntung ekornya c. tidak hilang telinganya d. Tidak sakit 17. Sapi atau kerbau boleh dijadikan kurban untuk.... a. 10 Orang b. 7 Orang c. 1 Orang d. 2 Orang 18. Satu ekor domba boleh dijadikan kurban untuk.... a. 2 Orang b. 1 Orang c. 3 Orang d. 5 Orang 19. Menurut bahasa akikah adalah.... a. Membelah/ memotong b. Menyisihkan c. Memberikan d. Mencukur 20. Pelaksanaan akikah berkenaan dengan.... a. Penyambutan datangnya bulan Rhamadhan b. Datangnya hari Raya Idul Adha c. Kelahiran anak d. Peringatan hari kelahiran Nabi Muhammada SAW 21. Hewan yang boleh untuk akikah yaitu.... a. Sapi atau kerbau b. Kambing atau domba c. Ayam jantan d. Kambing dan sapi 22. Menyembelih hewan akikah untuk anak laki laki berupa.... a. 2 ekor sapi b. 1 ekor sapi c. 1 ekor kambing/domba d. 2 ekor kambing/domba 23. Menyembelih hewan akikah untuk anak perempuan berupa.... a. 2 ekor sapi b. 1 ekor sapi c. 1 ekor kambing/domba d. 2 ekor kambing/domba 24. Menyembelih hewan akikahhukumnya.... a. Wajib bagi yang mampu b. Sunnah c. Jaiz d. Sunnah bagi yang mampu 25. Akikah dilaksanakan sebaiknya hari ke.... a. 18 dari kelahiran b. 7 dari kelahiran c. 17 dari kelahiran d. 8 dari kelahiran 26. Jual beli berasal dari kata arab.... a. Al baiu b. Al diin c. Al ju’u d. Al jualu 27. Yang termasuk syarat jual beli.... a. Harganya murah b. Kontan c. Kedua belah pihak saling ridho d. Sesama muslim 28. Hukum jual beli.... a. Wajib b. Sunnah c. Mubah d. Haram 29. Jual-beli yang hukumnya menjadi haram apabila ada unsur.... a. Menolong b. Memberi c. Kerjasama d. Kemaksiatan 30. Ayat Al-Qur’an tentang jual beli terdapat di.... a. QS Al-baqarah275 b. QS Al-baqarah276 c. QS Al-baqarah277 d. QS Al-baqarah278 31. Yang bukan rukun jual beli.... a. Penjual b. Pembeli c. Nilai tukar d. Petugas pasar 32. Serah terima antara penjual dan pembeli dinamakan.... a. Ijab qabul b. Ijab makbul c. Akad ijab d. Akad qabul 33. Tujuan adanya khiyar dalam jual beli.... a. Supaya bisa membatalkan jual beli b. Menghindari penyesalan kedua belah pihak c. Untuk mencari keuntungan d. Terhindar dari kewajiban 34. Jual beli yang memenuhi syarat dan rukunnya disebut jual beli.... a. Garar b. Fasid c. Batil d. Sahih 35. Jual beli yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi disebut.... a. Garar b. Fasid c. Batil d. Sahih 36. Jual beli yang syarat dan rukunnya terpenuhi tetapi ada hal-hal yang menyebabkan jual beli itu terlarang disebut.... a. Garar b. Fasid c. Batil d. Sahih 37. Jual beli dengan sistem ijon hukumnya.... a. Wajib b. Haram c. Sunnah d. Mubah 38. Di bawah ini yang tidak termasuk jual beli yang dilarang adalah.... a. Jual beli minuman keras dan alat perjudian b. Menjual anak binatang dalam perut induknya c. Menjual ikan dalam kolam d. Jual secara angsuran 39. Jual beli barang hasil timbunan termasuk jual beli yang.... a. Sah tetapi terlarang b. Tidak sah dan terlarang c. Sah dan tidak terlarang d. Tidak terlarang 40. Menurut bahasa khiyar’ berarti.... a. Memihak b. Memilih c. Menjual d. Membeli 41. Khiyar hukumnya.... a. Wajib b. Sunnah c. Mubah d. Haram 42. Di bawah ini tidak termasuk jenis khiyar.... a. Khiyar majlis b. Khiyar syarat c. Khiyar aibi d. Khiyar rukun 43. Kerjasama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan perjanjian bersama disebut.... a. Jual beli b. Khiyar c. Qiradh d. Sewa menyewa 44. Pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan system pengembalian skali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atas jaminan dinamakan.... a. Kredit Candak Kulak KCK b. Kredit Kepemilikan Rumah KPR c. Kredit Modal Kerja Permanen KMKP d. Kredit Pedagang Kecil KPK 45. Menukar bensin 2 liter dengan bensin 2,5 liter termasuk.... a. Riba fudhul b. Riba qordhi c. Riba yad d. Riba nasiyah 46. Menurut bahasa riba berarti.... a. Tambahan b. Pungutan c. Paksaan d. Pengurangan 47. Hukum riba adalah.... a. Haram b. Makruh c. Mubah d. Wajib 48. Hukum dilarangnya riba terdapat dalam Qur’an surat.... a. Al-Baqarah275 b. Al-Baqarah276 c. Al-Baqarah277 d. Al-Baqarah278 49. Yang bukan termasuk pengertian khiyar adalah.... a. Boleh memiliki satu diantara dua b. Tawar menawar barang c. Menarik kembali d. Tidak jadi beli d. Riba fudhul 50. Riba fudhul adalah riba yang terjadi dalam kasus.... a. pinjam- meminjam b. upah c. jual beli d. sewa menyewa B. Jawablah Pertanyaan-Pertanyaan Di Bawah Ini ! 1. Sebutkan 3 syarat sah orang yang menyembelih! 2. Jelaskan perbedan antara kurban dan akikah ! 3. Jelaskan perbedaan riba fudhul dan riba nasyiah ! 4. Sebutkan maanfaat diharamkannya riba bagi pemberi pinjaman.! 5. Apa yang dimaksud dengan khiyar majlis ? Kunci Jawaban PG 1. B 6. C 11. C 16. B 21. D 2. A 7. A 12. B 17. B 22. C 3. A 8. B 13. A 18. B 23. C 4. C 9. A 14. C 19. A 24. D 5. B 10. B 15. B 20. C 25. B 26. A 31. D 36. B 41. C 46. A 27. C 32. A 37. B 42. D 47. A 28. C 33. B 38. D 43. C 48. A 29. D 34. D 39. A 44. C 49. D 30. A 35. C 40. B 45. A 50. A Kunci Jawaban Essay 1.– Islam - Menyebut nama Allah - Berakal - Sudah mumayyiz 2. - Qurban diselenggarakan sehubungan dengan datangnya Idul Adha sedangkan akikah sehubungan dengan kelahiran anak - Qurban jenis hewannnya kambing/domba, kerbau, unta, sapi sedangkan akikah hanya kambing 3. Riba nasyiah terjadi karena ada penambahan dalam hutang Riba fudhul terjadi karena adanya tambahan dalam jual beli barang yang sejenis 4. Selamat dari sikap serakah Terhindar dari sikap malas Tehindar dari perbuatan dzolim Selamat dari ancaman Allah SWT. 5. Hak khiyar, ketika kedua belah pihak masih ada di tempat transaksi Demikianlah sahabat bacaan madani contoh soal fiqih kelas 9 Tsanawiyah ujian akhir semester 1 /ganjil. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. Manusia selalu membutuhkan pihak lain dalam mencukupi kebutuhannya. Hal itu karena kebutuhan manusia berbeda-beda. Salah satu cara yang dilakukan manusia untuk dapat memenuhi kebutuhannya adalah melalui jual beli. Penjelasan jual beli ini meliputi pengertian dan hukum jual beli, syarat dan rukun jual dan Hukum Jual Beli Jual beli ialah tukar-menukar suatu barang dengan barang lain menurut tata cara tertentu akad. Dalam kenyataan hidup sehari hari, yang dimaksud jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan tukar-menukar barang. Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dan yang lain. Satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi membutuhkan barang. Kedua belah pihak dapat mengadakan kerja sama dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan jual beli kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi. Hukum jual beli ialah halal, berdasarkan dalil-dalil berikut. .....Padahal telah Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..... Al-Baqarah 275Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu sering memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..... An-Nisa' 29 Jual beli akan terus berlangsung selama manusia masih ada di dunia ini. Agar jual beli membawa manfaat bagi kedua belah pihak penjual dan pembeli, masing-masing pihak harus menaati peraturan agama. Salah satu ketentuan agama dalam hal jual beli ialah penjual dan pembeli harus sama-sama suka tidak ada paksaan. Itulah sebabnya, ayat di atas QS. An-Nisa' 29 menegaskan bahwa jual beli harus atas dasar suka sama suka antara penjual dan dan Syarat Jual Beli Rukun dan syarat jual beli yang harus diperhatikan meliputi penjual dan pembeli, uang dan barang, serta ikrar jual Penjual dan PembeliKeduanya harus memenuhi syarat jual beli sebagai berikut. Kedua belah pihak berakal sehat agar tidak terkecoh. Jual beli yang dilakukan oleh orang gila tidak sah belah pihak sama-sama rela, tidak terpaksa An-Nisa' 29.Kedua belah pihak telah balig atau dewasa, kecuali jual beli barang-barang kecil, makanan-makanan kecil, dan makanan yang relatif Uang dan BarangAdapun syarat uang dan barang dalam jual beli adalah sebagai yang diperjual belikan suci dari najis. Bangkai dan kulit yang belum disamak tidak boleh diperjual belikan, sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut. Dari jabir bin Abdullah, bersabda Rasulullah saw., "Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai, juga babi dan berhala." Ditanyakan kala itu, "Barangsiapa gemuk gajih bangkai, ya Rasulullah karena gemuk itu berguna untuk cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu?" Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan akan gemuk bangkai, mereka hancurkan gemuk bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya. Bukhari dan Muslim.Ada manfaatnya. Jual beli barang yang tidak ada manfaatnya tidak boleh karena termasuk menyia-nyiakan harta uang.Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Oleh sebab itu, tidak sah jual beli ayam yang belum ditangkap dsj burung merpati yang masih itu diketahui secara jelas oleh pembeli, baik bentuk, ukuran, maupun itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijualc. Ikrar atau Pernyataan Jual BeliIkrar jual beli terdiri atas ijab dan kabul. Ijab merupakan ikrar penjual. Kabul merupakan ikrar berkata, "Saya jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta rupiah."Pembeli menjawab, "Saya terima sepeda motor ini dengan harga tersebut."

jual beli yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi disebut