Prosedur Permohonan Dispensasi Kawin Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Bima Dispensasi nikah diperlukan bagi calon pengantin pria yang belum berumur 19 tahun dan calon pengantin wanita belum berumur 16 tahun. Sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.5. Dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat (1 ) pasal ini,diajukan ABSTRAKDispensasi nikah dibawah umur merupakan permohonan keringanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang belum cukup umur untuk melangsungkan perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. PERKAWINAN DI BAWAH UMUR AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH STUDI DI PENGADILAN AGAMA DEMAKā€ dan berdasarkan latar belakang diatas penulis akan membatasi ruang lingkup dan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana hakim Pengadilan Agama Demak menyelesaikan permohonan dispensasi perkawinan di bawah umur akibat hamil diluar nikah ? 2 Bahwa, syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun, namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan; Keterangan dispensasi dari pengadilan jika calon mempelai belum cukup umur. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000. Langkah-Langkah Menikah di KUA. Meminta surat pengantar pernikahan dari RT setempat. Membawa surat pengantar pernikahan tersebut ke Kantor Kelurahan dan KUA yang dituju. gHTtm8s.

biaya dispensasi nikah dibawah umur 2022